|  | 
| Ilustrasi Penambangan | 
Kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan  di berbagai kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan, masih  terjadi. Hal ini mengakibatkan terjadi kesalahpahaman, dan rawan  menimbulkan konflik pertambangan di berbagai daerah di Tanah Air.
Ketua  Bidang Sumber Daya Alam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih  Widagdo, menyampaikan hal itu, dalam jumpa pers yang diprakarsai IAGI,  Kamis (5/1/2012), di Jakarta.
Ia mencontohkan, kasus pertambangan  di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus di PT Freeport Indonesia  merupakan akumulasi emosi nasional.
"Ini merupakan akibat  kesenjangan pengetahuan dan pemahaman mengenai pertambangan di berbagai  kalangan, termasuk di level birokrat pemerintahan," ujarnya.   
Untuk  itu, kondisi industri pertambangan nasional harus ditata ulang.  "Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan dengan adanya kasus  pertambangan di Bima dan daerah lain. Dalam aturan perundangan yang  berlaku, pemerintah pusat memiliki hak untuk mendidik dan membina pelaku  usaha pertambangan di daerah," kata Singgih menambahkan.  
"Sosialisasi  berbagai aspek pertambangan baik positif maupun negatif perlu terus  disampaikan. Sisi positif pengusahaan pertambangan yang legal, resmi dan  bertanggung jawab akan memberi nilai positif seperti pendapatan negara,  penciptaan lapangan kerja, efek domino ekonomi lain," ujarnya.
Pada  pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, izin sosial  merupakan keharusan. Dengan dukungan pemerintah sebagai pemberi izin  usaha pertambangan, pelaku kegiatan pertambangan disarankan melaksanakan  sosialisasi menyeluruh atas kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk  manfaat dan dampaknya kepada seluruh pemangku kepentingan. 
"Pro  dan kontra di awal kegiatan, semestinya dapat dimusyawarahkan dan  diselesaikan dengan semangat menuju kebaikan untuk semua," kata Singgih.
Kegiatan  pertambangan, termasuk eksplorasi telah diatur secara rinci oleh  peraturan dan perundangan yagn ada di bawah Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.  
Selain oleh  pelaku pertambangan sendiri, pengelolaan dan pengawasan kegiatan  pertambangan oleh pemerintah harus lebih diintensifkan lagi baik oleh  tingkat pusat (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral) maupun tingkat daerah (bupati dan dinas  terkait). 
SUmber : Kompas 






 
 
 0 Comments
0 Comments
 
 
 
 
 
 Postingan
Postingan
 
 
