|  | 
| Mogok Karyawan PT.Freport - Foto BBC Indonesia | 
Juru bicara serikat pekerja Freeport Juli Parrorongan mengatakan  kesepakatan ini ditantangani di Jakarta dengan pihak manajemen Rabu  (14/12).
"Yang pertama kenaikan upah secara flat (rata) selama dua tahun  sebanyak 37%... dan yang kedua adalah tidak ada pihak pekerja yang  dikenai sanksi atas mogok kerja kali ini," kata Juli kepada BBC  Indonesia.
"Yang ketiga adalah perusahaan akan membayar upah pekerja yang mogok, selama tiga bulan upah pokok," tambah Juli.
Sekitar 8.000 dari 23.000 karyawan Freeport  mulai melakukan pemogokan sejak 15 September lalu dan insiden ini  mengganggu produksi tambang perusahaan emas dan tembaga itu.
Juli mengatakan para karyawan dijadwalkan akan mulai lagi bekerja Sabtu 17 Desember.
FOKUS OPERASI
Para karyawan pada mulanya mengajukan tuntutan kenaikan gaji sebesar  20 kali lipat dari gaji minimum sebesar US$1,50 per jam menjadi $30 per  jam. Tetapi tuntutan kenaikan itu terus menurun.
PT Freeport Indonesia sendiri menyatakan fokus perusahaan itu saat ini adalah memulai lagi kembali operasi.
"PT FI akan memusatkan pada upaya memulai lagi  operasi dalam kondisi aman dan efisien," kata Freeport dalam satu  pernyataan hari Rabu.
Freeport menyatakan Oktober lalu pengapalan emas  dan tembaga terganggu karena hal yang di luar kendali  sehingga  perusahaan itu terhindar dari sanksi atas kewajiban terhadap  konsumen
Kesepakatan diakhirinya pemogokan karyawan Freeport ini disambut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite.
"Kami mendukung perjanjian yang akan menjadi  pelajaran berharga bagi semua pihak karena tentunya semua ini akan  berdampak pada karyawan, perusahaan dan perekonomian," kata Thamrin  seperti dikutip kantor berita AFP.
Pada September lalu, saat pemogokan baru  dimulai, produksi dikurangi  menjadi 230.000 ton per hari dengan  kerugian US$6,7 juta pendapatan  pemerintah, menurut data kementerian  energi dan mineral.
Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2011/12/111214_freeportstrikeends.shtml 






 
 
 0 Comments
0 Comments
 
 
 
 
 
 Postingan
Postingan
 
 
