Senin, 16 Januari 2012

Aktivis Kemerdekaan Papua Menolak Diadili di Luar Papua

Ilustrasi [ Foto Okezone ]
Lima aktivis kemerdekaan Papua yang ditahan polisi dengan tuduhan makar menolak proses hukum di luar Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Papua Barat. Kelimanya adalah Presiden Negara Federal Republik Papua Barat Forkorus Yaboisembut, Perdana Menteri Negara Federal Republik Papua Barat Edison Waromi, Dominikus Sorabut, Selpius Boby, dan Agustinus Kraar.


Dalam rilis yang diterima Okezone, Senin (16/1/2012), Forkorus menjelaskan, usulan agar mereka diadili di luar Jayapura sebelumnya diwacanakan salah satu anggota kejaksaan Tinggi Provinsi Papua pada 11 Januari 2012.


“Kami menolak dengan tegas untuk diproses hukum di luar Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura Papua Barat. Hal ini sejalan dengan amanat hukum di mana persidangan mesti dilakukan di tempat terjadinya perkara,” kata Forkorus.


Disamping itu, Forkorus ingin seluruh proses hukum dilakukan di tengah rakyat Papua. Oleh karena itu, dia meminta agar proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA di Jayapura Papua.


“Namun, apabila proses hukum dilakukan di luar pengadilan Negeri kelas IIA maka tempat lain yang kami minta ialah di pengadilan Internasional. Hal ini penting mengingat kami sebagai Bangsa Papua tidak mau lagi selalu dikorbankan melalui proses hukum di Indonesia namun proses hukum dilakukan tempat yang netral demi mendapat keadilan bagi kami dan bagi rakyat bangsa Papua,” katanya.


Dalam seruannya, Forkorus kembali menyerukan agar bangsa Papua bersatu sembari mengecam cara pemaksaan, teror serta cara-cara kebiadaban lainnya, yang akan digunakan aparat penegak hukum untuk membawa tahanan politik keluar dari Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Abepura, Jayapura, ke lembaga pemasyarakatan yang lain di Wilayah Hukum Indonesia.
Sumber : Okezone
Untuk Isi Pernyataan dapat dilihat di halaman Media Central Demokrasi : Klik Disini

Comments
1 Comments

1 komentar:

Ini suara kami untuk didengar.... tidak meminta karena kami mengetahui benar apa yang harus diperbuat.

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar Anda di Kolom ini.

Berbagi